PURBALINGGA – Harus disadari saat ini tanggungjawab dan beban tugas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purbalingga semakin berat, apalagi dengan era keterbukaan publik dimana masyarakat bebas menilai kinerja para aparatur Negara. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur Negara untuk senantiasa bekerja dengan sebaik-baiknya dan aparatur Negara diharap menjadi contoh baik di daerah dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
Hal itu disampaikan Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM. pada acara pengambilan sumpah/janji dari 53 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga tentang pengangkatan calon PNS (CPNS) menjadi PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis (27/09).

Kepada 53 orang yang telah terlantik dan diambil sumpah/janji PNS, Plt. Bupati Tiwi menyampaikan selamat dan berharap amanah dan kepercayaan yang telah diberikan Negara untuk dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Dirinya juga mengingatkan bahwa ribuan orang lainnya sangat menginginkan posisi yang saat ini didapatkan maka harus disadari, tidak semua orang memperoleh kesempatan, dan menjadi orang yang beruntung dengan menduduki posisi sebagai ASN.
“Panjenengan harus bersyukur, mewujudkannya dengan bekerja baik dan penuh semangat memajukan Purbalingga. ASN juga harus paham UU Nomor 5 tahun 2014 dimana disitu menyebutkan fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik sekaligus perekat pemersatu bangsa. Panjenengan semua harus camkan bahwa ASN tujuannya melayani masyarakat,” katanya.
Dari 53 orang yang terlantik, 48 diantaranya adalah penyuluh pertanian. Plt. Bupati Tiwi sampaikan, penyuluh pertanian miliki peran strategis khususnya bagi kemajuan pertanian nasional karena masalah pertanian adalah hidup matinya bangsa karena ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan.
“Saya mohon dengan hormat, walaupun saat ini dikejar target pertanian, namun ketersediaan pangan di Purbalingga masih klir, bahkan masih surplus beras, kedepan saya berharap penyuluh pertanian mampu bersinergi bersama Pemkab Purbalingga memajukan produktifitas pertanian, angkat kesejahteraan petani,” kata Plt. Bupati Tiwi.

“Selanjutnya dari formasi penyuluh pertanian sejumlah 48 orang dan 4 (empat) orang yang berasal dari alumni IPDN, hingga keseluruhan saat ini yang mengikuti acara pengambilan sumpah/janji PNS dan penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS berjumlah 53 orang,” kata Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, pengangkatan menjadi PNS dan pengambilan sumpah janji PNS berdasarkan pasal 36 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian kedalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pengambilan sumpah/janji PNS, pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji,” jelasnya. (t/humas)





